Bandar Lampung, -– Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Balai Besar POM di Bandar Lampung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung.
"Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih," kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Jumat (8/11/2024).
Terkait hal tersebut Fredy meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Dimana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan meneruskan himbauan Balai Besar POM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat," ujar Fredy.
Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Himbauan yang dikeluarkan tersebut dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Sedangkan beberapa point isi himbauan yakni kepada masyarakat Lampung dihimbau untuk lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, terutama produk minyak goreng rakyat.
Melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan produk. Informasi produk obat dan makanan berizin dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
Diharapkan juga masyarakat tidak melakukan "panic buying" terhadap bahan pokok, termasuk minyak goreng rakyat, karena pemerintah menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok bagi kebutuhan rumah tangga.
Kemudian Kepada Pelaku Usaha diharapkan mematuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai standar kemasan minyak goreng sawit rakyat. Produk yang diedarkan wajib memiliki label dan izin edar sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga wajib memastikan keamanan produk agar aman dikonsumsi masyarakat.
Himbauan Khusus untuk Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek. Produk tanpa label tidak memiliki jaminan kesehatan yang resmi dan tidak dapat dipastikan keamanannya.
Sementara Peran Dinas Terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung: Mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan menekankan bahwa minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek tidak boleh diperjual belikan.
Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha makanan wajib memiliki izin standar laik sehat, yang diterbitkan melalui perizinan terpadu dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, mengingatkan bahwa produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat berpotensi membahayakan konsumen.
Dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung: Menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM juga membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor: 0821-8080-6008.